Tanda Bahaya & Alat Pelindung Diri


Hasil gambar untuk Alat Pelindung Diri
Keselamatan kerja menjadi satu faktor penting di dalam lingkungan pekerjaan pada umumnya dan secara khusus pada pekerjaan instalasi dan pemeliharaan peralatan refrigerasi & tata Udara.Keselamatan di tempat kerja yang dimaksudkan dalam sesi ini mencakup dua hal keselamatan personil dan keselamatan alat.


Kita tahu bahwa peralatan refrigerasi & tata udaradapat beroperasi dengan bagus bila mendapatkan catu energi listrik dengan layak atau berkualitas.Kedua peralatan tersebut dapat beroperasi dengan aman, bila besaran tegangan listrik yang diterimanya selalu stabil. Adanya perubahan tegangan sebesar ± 15% dari tegangan nominal akan dapat membahayan kedua peralatan tersebut, paling tidak kedua peralatan tersebut tidak akan dapat bekerja dengan optimal.Oleh karena itu yakinkan sistem tegangan yang digunakan untuk peralatan tersebut dalamkeadaan prima, melalui serangkaian pemeriksaan sistem tegangan menggunakan alat ukur tegangan. Jadi secara umum, keselamatan peralatan listrik (termasuk peralatan refrigerasi & tata udara) tergantung pada dua hal, yaitu personil yang menangani operasi tersebut dan tingkat pencegahan kecelakaan yang diterapkanpada sistem kelistrikan yang digunakan, misalnya adanya piranti pengaman listrik yang tepat, adanya system pentanahan yang bagus, dan adanya prosedur operasional standard (POS).

Banyak hasil analisis statistika memberikan informasi kepada kita, bahwa 98% kecelakaan kerja yang terjadi, mestinya dapat dihindarkan, bila kita melakukan upaya keselamatan kerja dengan sebaik-baiknya. Dalam banyak kasus, kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) dan kerusakan peralatan yang digunakan.Dari statistik, dapat diketahui bahwa 88% kecelakaan kerja diakibatkan oleh kesalahan manusia dan 10% disebabkan oleh peralatan rusak.

Upaya untuk mencegah kecelakaan kerja mulai intensif dilakukan sejak tahun 1970, dengan diadakannya kongres tingkat dunia, yang dikenal dengan OSHA (Occupation Safety and Health Administration).OSHA membuat peraturan atau regulasi standar yang mengatur keselamatan kerja di tempat kerja.Disamping itu, OSHA juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberi lisensi produk-produk alat keselamatan kerja.

Gambar terkait

Berikut ini diberikan standarisasi pemakaian warna, untuk menunjukkan tingkatan bahaya yang dapat ditimbulkan, yaitu:

(1) Warna Merah, boleh digunakan untuk menunjukkan hal-hal berikut: peralatan proteksi bahaya kebakaran, cairan mudah terbakar, tombol tekan untuk stop dan emergensi.

(2)  Warna kuning, boleh digunakan untuk memberi tanda tempat sampah/limbah berbahaya, bahan mudah terbakar, alat yang sedang diperbaiki, tanda start-up peralatan, titik mulai dan sumber energi dari suatu mesin.

(3)Warna jingga, boleh digunakan untuk memberi tanda bagian mesin yang berbahaya, Tombol tekan pengaman, peralatan kopling mekanikal, seperti roda gigi, roda puli, dan piranti pemotong.

(4) Warna ungu, boleh digunakan untuk memberi tanda tempat yang memiliki radiasi berbahaya.

(5) Warna hijau, untuk memberi tanda daerah aman, dan tempat alat keselamatan kerja (personal safety).


Hasil gambar untuk -tanda pencegahan kecelakaan kerja atau petunjuk keselamatan kerja yang lazim digunakan.


Keselamatan Personal

Pengalaman menunjukkan kepada kita, bahwa alat pelindung diri yang tidak bagus memiliki kontribusi terhadap kecelakaan kerja. Oleh karena itu peralatan pelindung diri termasuk salah satu regulasi keselamatan kerja yang harus dipatuhi oleh setiap pihak, yang melibatkan tenaga kerja.
Setiap pekerja, harus mengenakan alat pelindung diri untuk melindungi diri sendiri dengan peralatan standar.untuk memastikan penggunaannya, berikut ini diberikan beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan ketika akan menggunakan alat pelindung diri, yaitu:

(1)      Pelindung kepala (Safety helmet), pelindung kaki (safety shoes), dan pelindung mata (safety goggle) harus dikenakan bila berada pada tempat yang telah diatur.

(2)      Pelindung telinga (safety earmuff) harus dipakai bila berada pada lokasi dengan tingkat kebisingan tinggi.

(3)      Pakaian kerja yang digunakan harus cukup ketat, tidak longgar dan harus terkancing.

(4)      Perhiasan dari logam, emas, perak tidak digunakan ketika sedang bekerja di area listrik, sebab bahan-bahan tersebut merupakan penghantar yang baik.

(5)      Tatanan rambut harus rapi, tidak dibiarkan panjang.


Posting Komentar

0 Komentar