Keselamatan kerja menjadi satu faktor penting di dalam lingkungan
pekerjaan pada umumnya dan secara khusus pada pekerjaan instalasi dan
pemeliharaan peralatan refrigerasi & tata Udara.Keselamatan di tempat kerja
yang dimaksudkan dalam sesi ini mencakup dua hal keselamatan personil dan
keselamatan alat.
Kita tahu bahwa peralatan refrigerasi & tata udaradapat beroperasi
dengan bagus bila mendapatkan catu energi listrik dengan layak atau
berkualitas.Kedua peralatan tersebut dapat beroperasi dengan aman, bila besaran
tegangan listrik yang diterimanya selalu stabil. Adanya perubahan tegangan
sebesar ± 15% dari tegangan nominal akan dapat membahayan kedua peralatan
tersebut, paling tidak kedua peralatan tersebut tidak akan dapat bekerja dengan
optimal.Oleh karena itu yakinkan sistem tegangan yang digunakan untuk peralatan
tersebut dalamkeadaan prima, melalui serangkaian pemeriksaan sistem tegangan
menggunakan alat ukur tegangan. Jadi
secara umum, keselamatan peralatan listrik (termasuk peralatan refrigerasi
& tata udara) tergantung pada dua hal, yaitu personil yang menangani
operasi tersebut dan tingkat pencegahan kecelakaan yang diterapkanpada sistem
kelistrikan yang digunakan, misalnya adanya piranti pengaman listrik yang
tepat, adanya system pentanahan yang bagus, dan adanya prosedur operasional
standard (POS).
Banyak hasil analisis statistika memberikan informasi kepada kita, bahwa
98% kecelakaan kerja yang terjadi, mestinya dapat dihindarkan, bila kita
melakukan upaya keselamatan kerja dengan sebaik-baiknya. Dalam banyak kasus,
kecelakaan kerja yang terjadi disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) dan kerusakan peralatan
yang digunakan.Dari statistik, dapat diketahui bahwa 88% kecelakaan kerja
diakibatkan oleh kesalahan manusia dan 10% disebabkan oleh peralatan rusak.
Upaya untuk mencegah kecelakaan kerja mulai intensif dilakukan sejak
tahun 1970, dengan diadakannya kongres tingkat dunia, yang dikenal dengan OSHA
(Occupation Safety and Health Administration).OSHA membuat peraturan atau regulasi standar yang mengatur keselamatan kerja di tempat kerja.Disamping itu,
OSHA juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memberi lisensi produk-produk
alat keselamatan kerja.
Berikut ini diberikan standarisasi pemakaian warna, untuk menunjukkan
tingkatan bahaya yang dapat ditimbulkan, yaitu:
(1) Warna Merah, boleh digunakan
untuk menunjukkan hal-hal berikut: peralatan proteksi bahaya kebakaran, cairan
mudah terbakar, tombol tekan untuk stop dan emergensi.
(2) Warna kuning, boleh digunakan
untuk memberi tanda tempat sampah/limbah berbahaya, bahan mudah terbakar, alat
yang sedang diperbaiki, tanda start-up
peralatan, titik mulai dan sumber energi dari suatu mesin.
(3)Warna jingga, boleh digunakan
untuk memberi tanda bagian mesin yang berbahaya, Tombol tekan pengaman,
peralatan kopling mekanikal, seperti roda gigi, roda puli, dan piranti
pemotong.
(4) Warna ungu, boleh digunakan untuk
memberi tanda tempat yang memiliki radiasi berbahaya.
(5) Warna hijau, untuk memberi tanda
daerah aman, dan tempat alat keselamatan kerja (personal safety).
Keselamatan Personal
Pengalaman menunjukkan kepada kita, bahwa alat pelindung diri yang tidak
bagus memiliki kontribusi terhadap kecelakaan kerja. Oleh karena itu peralatan
pelindung diri termasuk salah satu regulasi keselamatan kerja yang harus
dipatuhi oleh setiap pihak, yang melibatkan tenaga kerja.
Setiap pekerja, harus mengenakan alat pelindung diri untuk melindungi
diri sendiri dengan peralatan standar.untuk memastikan penggunaannya, berikut ini
diberikan beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan ketika akan menggunakan
alat pelindung diri, yaitu:
(1)
Pelindung kepala (Safety helmet), pelindung kaki (safety shoes), dan pelindung mata (safety goggle) harus dikenakan bila
berada pada tempat yang telah diatur.
(2)
Pelindung telinga (safety earmuff) harus dipakai bila
berada pada lokasi dengan tingkat kebisingan tinggi.
(3)
Pakaian kerja yang digunakan
harus cukup ketat, tidak longgar dan harus terkancing.
(4)
Perhiasan dari logam, emas, perak
tidak digunakan ketika sedang bekerja di area listrik, sebab bahan-bahan
tersebut merupakan penghantar yang baik.
(5) Tatanan
rambut harus rapi, tidak dibiarkan panjang.
0 Komentar